KUDUS – Kodim 0722/Kudus menerima penyuluhan Hukum TA 2023 bagi Prajurit, PNS serta Persit KCK Cabang XLIII Kodim 0722/Kudus dari tim Kumrem 073/Makutarama di Aula Makodim 0722/Kudus, Rabu (13/09/2023).
Dalam kesempatan ini Ketua Tim Penyuluh Mayor Chk Ervan Tristianto, S.H., mengatakan kegiatan penyuluhan ini merupakan program kerja bidang penegakan hukum. Agar Prajurit terhindar dari pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer, apalagi tindak kejahatan yang berkaitan dan bersinggungan dengan hukum.
“Melalui kegiatan penyuluhan ini, harap dipahami pelanggaran dan permasalahan hukum militer sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga anggota militer maupun PNS serta Persit dapat meminimalisasi angka pelanggaran satuan dan mampu menjadi teladan bagi masyarakat”, ujarnya.
Baca juga:
Komsos Wadah Silahturahmi Babinsa Diwilayah
|
Sementara itu, Dandim 0722/Kudus Letkol Inf Andreas Yudhi Wibowo, S.I.P, yang diwakili Pasipers Kodim 0722/Kudus Lettu Arh Sujono mengatakan kegiatan ini digelar secara rutin untuk menjaga kedisiplinan prajurit. Agar prajurit, PNS maupun Persit KCK di lingkungan Kodim 0722/Kudus patuh terhadap norma-norma hukum.
"Melalui penyuluhan hukum ini diharapkan ke depan, prajurit tidak ada lagi yang terlibat maupun melibatkan diri dengan masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga, dan merusak citra TNI pada umumnya, dan satuan Kodim 0722/Kudus pada khususnya”, pungkasnya.
Redaktur : Pendim 0722/Kudus