Bendahara Rutan Kudus Laksanakan Ujian Perpanjangan Sertifikasi Bendahara Tersertifikasi Secara Virtual

    Bendahara Rutan Kudus Laksanakan Ujian Perpanjangan Sertifikasi Bendahara Tersertifikasi Secara Virtual

    KUDUS - Kamis (25/05) Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 7 tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara Pada Satuan Kerja Pengelola APBN, disebutkan Sertifikat Bendahara berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkan dan dapat diperpanjang kembali. Rumah Tahanan (Rutan) Kudus yang di wakili Bendahara penerimaan dan pengeluaran Ahmad Abrori dan Harnoto, mengikuti serangkaian ujian perpanjangan sertifikasi Bendahara Negara Tersertifikasi (BNT), Bendahara Penerimaan dan Pengeluaran.

    Berdasarkan pengumuman Nomor PENG-4/PB/PB.7/2023 tentang penyelenggaraan perpanjangan masa berlaku sertifikat BNT tahun 2023 proses perpanjangan tersebut berlangsung 3 tahap. 

    Abrori menuturkan untuk peserta yang memiliki sertifikat Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) kurang dari 2 sertifikat untuk mendaftar dan mengikuti PPL.

    "Ujian ini kita lakukan dengan sungguh-sungguh, semoga mendapatkan hasil yang terbaik, " ungkapnya.

    Kegiatan berjalan dengan lancar selama proses ujian berlangsung di Rutan Kudus yang dilakukan secara virtual.

    kemenkumhamjateng kemenkumhamri
    David Fernanda Putra

    David Fernanda Putra

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Kinerja, Bendahara Rutan Kudus...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kudus Ikuti Perpanjangan Sertifikasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bakamla RI Peringati HUT Ke-25 DWP
    Bakamla RI Gagalkan Transaksi BBM Ilegal di Perairan Batam
    Panglima TNI Hadiri Pengucapan Sumpah Pimpinan KPK, Pelantikan Ketua Dewan Pertahanan Nasional serta Gubernur Kalsel

    Follow Us

    Random

    Tags

    Voting Poll